KITAINDONESIASATU.COM – Terbukti melakukan perampokan disertai penusukan terhadap pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Jepang, pria Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Jepang. Tersangka Yogi Ageng Prayogo (24) masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian Jepang.
Informasi yang dihimpun, akibat peristiwa ini sempat membuat heboh warga Jepang khususnya di Kota Kakegawa. Media massa Jepang pun memberitakan kasus ini di halaman khusus.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan penangkapan tersebut. Sebelumnya, perihal penangkapan ini dilaporkan media Jepang NHK bahwa Yogi ditangkap karena merampok rumah dan menusuk pasutri lansia.
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengungkapkan, pihaknya menerima infomrasi dari Kepolisian Kakegawa,Prefaktur Shizuoka yang menyebut telah menangkap WNI berinisial YAP.
“Tersangka diamankan polisi pada Rabu (27/11/2024). Korban berusia 81 tahun dan 78 tahun menderita luka parah akibat penusukan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Ditambahkan, Yogi merupakan peserta magang di perusahaan bahan baku di Chihama sejak dua tahun lalu. Yang mengenaskan, ternyata Yogi nekat merampok dan menusuk korbannya demi uang yang digunakan untuk judi online. (*)


