KITAINDONESIAKITA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik dugaan kasus tindak pidana korupsi di PTPN XI.
Kasus tersebut adalah pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.
Yang membuat Bareskrim Polri membidik dugaan korupsi di proyek tersebut, karena proyeknya mangkrak. Padahal uang PTPN XI sudah keluar kepada kontraktor hampir 90 persen.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, atas kasus tersebut penyidik sudah mengirimkan surat ke BPK untuk permintaan penghitungan kerugian negara.
“Tapi hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” kata Arief Adiharsa sebagaimana dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, 13 Agustus 2024.
Dalam penjelasannya dia mengatakan bahwa proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016 sudah direncanakan di tahun 2014.
Proyek tersebut, jelas Arief dalam keterangan tertulisnya, sebagai tindak lanjut program strategis BUMN didanai oleh PMN yang dialokasikan pada APBN-P tahun 2015, dengan nilai proyek sebesar Rp 871 miliar.
Menurut hasil penyelidikan, dalam proyek tersebut terjadi perbuatan melawan hukum pada proses perencanaan, pelelangan, pelaksanaan maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal itu, kata dia, mengakibatkan proyek belum selesai dan diduga menimbulkan kerugian negara.
Adapun fakta yang ditemukan penyidik, antara lain anggaran untuk pembiayaan proyek kurang dan tak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak sampai kontrak ditandatangani.

