KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) melantik 735 anggota Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Nantinya, gugus tugas ini akan menangani masalah sengketa pilkada di seluruh wilayah Indonesia.
“Saya berharap bahwa apa yang diucapkan di momen pengucapan sumpah tadi menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam Bapak/Ibu sekalian memegang komitmen integritas dan termasuk dedikasi, loyalitas kepada lembaga, dan kepada bangsa dan negara ini,” kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (25/11).
Menurut Suhartoyo, MK telah melakukan sejumlah persiapan menghadapi sengketa pilkada tahun ini, mulai dari lokakarya (workshop). Bahkan, pihaknya juga menyiapkan klinik pendampingan (coaching clinic) dukungan administrasi yustisial dan administrasi umum, serta akan melakukan sejumlah simulasi untuk memantapkan kemampuan personil gugus tugas tersebut..
“Mudah-mudahan di penanganan pilkada ini kita sekalian juga bisa secara sinergi melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Suhartoyo.
Dikatakan Suhartoyo, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada tahun ini dibuka oleh MK pada rentang 27 November–18 Desember 2024.
“Nantinya dalam menyelesaikan perkara yang masuk, MK diberi tenggat waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” ungkap ketua MK.
Terkait sengketa pilkada tahun ini, MK juga telah menerbitkan dua peraturan, yakni Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*)



