KITAINDONESIASATU.COM -Kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota polisi menjadi sorotan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respon terkait hal ini. Hari ini, beliau mengirimkan Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk memberikan bantuan dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, Polri mengirimkan tim ke Sumatera Barat untuk memantau dan memberikan dukungan pada setiap kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polres dan Polda setempat.
“Bantuan ini bertujuan untuk memastikan apakah penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).
Irjen Sandi menambahkan bahwa Propam akan memeriksa dari sisi pengawasan, sementara Irwasum akan menilai aspek manajerial, profesionalisme, dan penerapan kode etik.
Kadiv Humas Polri juga menegaskan bahwa hasil dari bantuan ini akan segera diumumkan kepada publik untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai proses penanganannya.
Irjen Sandi juga menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan bahwa pelaku akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait pidana maupun masalah etik.
Penerapan SOP Penggunaan Senjata Api
Di kesempatan lain, Sandi juga menegaskan bahwa Polri telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senjata api oleh anggotanya.
“SOP terkait senpi sudah diterapkan dan dijalankan oleh kepolisian, baik di tingkat pusat maupun daerah, mencakup administrasi dan tes psikologi,” ujar Irjen Sandi.

