KITAINDONESIASATU.COM – Rakyat Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak pada Rabu (27/11/2024). Mereka akan memilih wali kota, bupati dan gubernur di seluruh provinsi Indonesia. KPU menyebut Pilkada serentak 2024 ini diselenggaran di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota yang diikuti oleh 1.553 pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Usai melakukan kampanye sejak 22 September – 23 November 2024 para paslon ini tidak diperkenankan lagi melalukan sosialisasi karena memasuki masa tenang. Warga pun siap-siap melaksanakan pesta demokrasi dalam pilkada serentak ini.
Meski memasuki masa tenang, warga tetap berhati-hati karena diperkirakan ada timses paslon yang mencoba melalukan politik uang demi memuluskan jagoannya.
Untuk mencegah politik uang, di Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) giat melakukan patroli. “Kami menggelar patroli politik uang, mulai masuk ke gang-gang, lorong-lorong, dan semua perkampungan,” ungkap Komisioner Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, di Jakarta, Minggu (24/11/2024) sore.
Bawaslu menggandeng aparat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika ada yang tertangkap tangan melakukan politik uang akan diambil tindakan tegas/
“Kalau misalkan ada yang melakukan praktik politik uang, membagikan sembako, amplop, voucher, dan seterusnya, kami tidak segan-segan melakukan penindakan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta ini.
Dia mengatakan, politik uang bisa berdampak buruk untuk demokrasi Indonesia. Makanya, Bawaslu akan melakukan tindakan tegas. Pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.
Benny mengingatkan para kontestan, tim sukses, dan masyarakat, menghindari politik uang. Sebab, ancaman hukumannya berat. Untuk pemberi, bisa dihukum antara 36-72 bulan. Selain itu dikenakan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu Jakarta, Munandar Nugraha yang menyebut jajarannya melakukan pengawasan keliling hingga hari pencoblosan suara pada Rabu (27/11/2024). “Patroli juga harus dilakukan malam hari. Jangan takut dan jangan gentar,” tandasnya. (*)



