Berita UtamaHukum

OTT KPK di Bengkulu, 8 Orang Ditangkap!

×

OTT KPK di Bengkulu, 8 Orang Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
rohidin
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dijadikan tersangka dalam perkara korupsi grativikasi dan suap, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024), Jakarta Selatan, dengan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Bengkulu.

KPK juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Minggu sore (24/11/2024).

Menurut informasi, Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.39 WIB, mengenakan pakaian serba hitam serta masker dan topi putih. Ia dikawal oleh petugas KPK dan polisi.

Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju lobi gedung tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu. Kemudian, ia menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung tersebut.

Baca Juga  Daftar Rest Area Tol Palembang Lampung untuk Perjalanan Nyaman di Lebaran

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Minggu bahwa jumlah orang yang ditangkap dalam OTT di Bengkulu bertambah menjadi delapan orang. Semua orang yang ditangkap telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, dalam operasi ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik, meskipun jumlah uang yang disita belum dirinci.

Tessa juga mengonfirmasi bahwa tim KPK sebelumnya telah menangkap tujuh orang pada malam Sabtu (23/11) dalam operasi tersebut. Namun, ia belum memberikan informasi rinci mengenai identitas pejabat yang terlibat.

Baca Juga  Snorkeling di Pulau Tikus, Bengkulu: Mini Surga di Tengah Samudra

Beberapa pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terjaring OTT tersebut sempat dibawa ke Polresta Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *