News

Ketahui Ciri-ciri Penyelewengan Dana Desa di Kampung Anda

×

Ketahui Ciri-ciri Penyelewengan Dana Desa di Kampung Anda

Sebarkan artikel ini
dana desa
Ilustrasi Dana Desa

KITAINDONESIASATU.COM – Miliaran rupiah dana desa dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) setiap tahun digelontorkan APB (Anggaran Pendapan Belanda Desa) atau disebut dengan dana desa.

Dana desa yang rutin setiap tahun diberikan kepada desa-desa di seluruh Indonesia penggunaannya sudah diatur, tetapi masih ada saja yang diselewengkan.

Berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga  Wakil Ketua DPR Tegaskan Kesejahteraan Guru Harus Diperjuangkan

Sementara untuk mengawasi dana desa ditunjuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memiliki fungsi membahas Perdes bersama Kepala Desa (Kades).

BERITA LAINNYA DI PASURUAN: Alternatif Wisa! Berburu Buah Musiman Murah di Pasar Pasrepan Pasuruan

Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, melakukan pengawasan kinerja Kades serta melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Kemudian menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kades dan menciptakan hubungan kerja harmonis Pemdes dan lembaga desa lainnya.

BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang ditetapkan secara demokratis.

Baca Juga  Minat Kerja Tinggi, Pendaftar Program Magang Nasional Capai 156.159 Orang!

BPD sangat berperan dalam mengawasi dana desa, termasuk masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan menyakan dana desa bila mana perlu.

Jika di desa Anda penggunaan dana desa tidak sebagaimana mestinya, masyarakat bisa mempertanyakan kepada kepala desa.

BERIKUT DAFTAR PENERIMAAN DANA DESA DI SELURUH INDONESIA: Rincian Dana Desa per Desa Tahun Anggaran 2025

Berikut ini tanda-tanda adanya penyimpangan dana desa, jika Anda ingin mengetahuinya antara disebutkan sebagai berikut:

  • Musyawarah desa hanyalah formalitas dan hasilnya tidak pernah disosialiasikan oleh ke masyarakat.
  • Penyertaan modal ke Bumdes besar, tetapi tidak berjalan dengan baik dan tidak memberikan kontribusi kepada desa.
  • Proyek desa sering tidak dipasangi papan informasi dan hasilnya pun tidak beres.
  • Badan Permusyawaratan Desa yang pasif
  • Realisasi program kerja terlambat, pada hal anggaran sudah cair
  • Pratik monopoli dalam pengadaan dana desa
  • Perangkat desa mudah disetir oleh Kepala Desa
  • Melaporkan swadaya masyarakat seolah-olah bersumber dari dana desa
  • Perangkat desa yang kurang peduli kantor tutup pada hari kerja
  • Intimidasi kepada masyarakat yang kritis terhadap kebijakan desa. **
Baca Juga  Layanan SIM Keliling Hari Sabtu Tangerang Raya dan Serang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *