KITAINDONESIASATU.COM – Aksi main hakim sendiri yang dilakukan pengemudi berinisial YT (46) yang menghajar pengendara lain hingga meninggal berakhir penyeselan. Pasalnya, ia ditahan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Sabtu (23/11/2024) sore menyatakan, YT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal 351 KUHP atas aksi yang dilakukan terhadap korban U (53).
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang membuat U kehilangan nyawa berawal saat terjadi kecelakaan lalu lintas mobil yang dikendarai korban, minibus Wuling nomor polisi B-2891-FKI, dengan mobil minibus Toyota Calya nomor polisi BH-1566-NS yang dikendarai oleh pelaku di Jalan Mahoni, Jakarta Timur pada Jumat (22/11/2024) siang.
Korban kemudian menghentikan mobilnya. Demikian juga dengan pelaku yang segera menghampiri korban. Dalam hitungan detik, mereka terlibat cekcok mulut terkait serempetan mobil yang terjadi.
Tiba-tiba pelaku langsung menghajar korban pakai tangan berulang kali hingga luka di sekujur tubuh. Korban pun terlihat lemas dan ditolong warga ke RS Pertamina Jaya. Takdir berkata lain, pria setengah abad ini pun meninggal dunia.
Petugas Polres Jakarta Timur yang menangani kasus ini akhirnya mengamankan pelaku pemukulan terhadap pengendara mobil tersebut. (*)


