KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Anwar Sadad untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.
Anwar Sadad sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (22/10), namun dia tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Kami akan panggil kembali. Penyidik sudah menyiapkan jadwal baru untuk pemeriksaan Anwar Sadad, baik terkait perkara ini maupun dalam perkara lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Tessa menambahkan bahwa meskipun jadwal pemeriksaan Anwar Sadad belum ditentukan, pihak KPK akan segera mengumumkan jadwal tersebut setelah dipastikan oleh tim penyidik. Anwar Sadad akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah pihak lainnya yang dilakukan KPK pada September 2022.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Sahat Tua P. Simanjuntak yang terbukti terlibat dalam korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan bahwa telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur. Tessa mengungkapkan bahwa empat tersangka adalah penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap. Tiga dari empat penerima suap adalah pejabat negara, sementara satu orang lagi adalah staf pejabat negara.
KPK juga mengungkapkan bahwa 15 dari 17 pemberi suap adalah pihak swasta, dan dua lainnya adalah pejabat negara. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024. ***
Editor Aam Permana S

