KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ulang Anwar Sadad (AS), Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
“Kami akan memanggil kembali AS sesuai jadwal yang ditentukan penyidik, baik terkait perkaranya sendiri maupun sebagai saksi dalam kasus lain,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis, 21 November 2024.
Namun, hingga kini jadwal pemeriksaan tersebut belum ditentukan. KPK berjanji akan segera mengumumkannya begitu jadwal tersedia.
Anwar sebelumnya dijadwalkan hadir pada Selasa, 22 Oktober 2024, tetapi ia tidak datang dan hanya mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang tanpa alasan yang jelas.
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah pokmas.
Dari jumlah itu, empat orang diduga sebagai penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf mereka. Sementara itu, 17 lainnya diduga pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim, pada September 2022.
Sahat sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.- ***


