KITAINDONESIASATU.COM -Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pria, Dodi Nopiandi dan Akhmad, di salah satu rumah makan di Banjarmasin, menyebabkan keduanya menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda pembuktian pada hari ini, Rabu (20/11/2024), di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin menghadirkan sejumlah saksi serta para korban.
Yang menarik dalam persidangan kali ini adalah terungkapnya fakta bahwa sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh kedua terdakwa dalam aksi pencurian tersebut merupakan barang hasil curian.
Saksi bernama Purnama, seorang perempuan, mengungkapkan bahwa sepeda motornya hilang di rumahnya yang terletak di Banjarbaru pada Agustus 2024.
Namun, beberapa minggu kemudian, ia menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa sepeda motor miliknya ditemukan dan digunakan oleh kedua terdakwa untuk melakukan pencurian handphone di Jalan Pramuka, Banjarmasin.
“Saya diberitahu oleh petugas kepolisian bahwa sepeda motor saya yang hilang itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk mencuri handphone di Banjarmasin,” ujarnya.
Keterangan saksi Purnama ini diperkuat oleh saksi Nober Tangkelebo, seorang petugas Polsek Banjarmasin Timur yang turut menangkap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa diketahui melakukan pencurian di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Pramuka, Banjarmasin, pada 31 Agustus 2024.


