NewsHukum

Supir Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang Dapat Bantuan Hukum dari Pemkab Serang

×

Supir Pemicu Kecelakaan di Tol Cipularang Dapat Bantuan Hukum dari Pemkab Serang

Sebarkan artikel ini
kecelakaan tol cipularang
Foto istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Supir truk trailer Rouf (43) yang diduga menjadi pemicu kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 Jawa Barat, bakal mendapat bantuanhukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Bantuan Hukum diberikan karena Rouf merupakan warga Kampung Seuat Encle, Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, dan itupun setelah ada permohonan dari pihak keluarga. Rouf bukan dari keluarga mapan, ia memiliki seorang istri dan lima orang anak, selain itu ia tinggal di rumah yang tidak layak huni dengan berdinding bilik milik orang tuanya.

“Pak Rouf selaku warga Kabupaten Serang, Pemda dalam hal ini siap membantu proses pendampingan hukumnya,” ujar Kepala Bagian hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha, kemarin.

Namun, tahapan dan syarat yang harus dipenuhi oleh Rouf untuk masuk dalam data masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan hukum. Sebab, kata Farhan, di Kabupaten Serang ada Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Rakyat Miskin, dimana pemda memfasilitasi bagi seluruh masyarakat Kabupaten Serang yang tidak mampu dalam menghadapi proses hukum seperti membayar pengacara.

“Artinya kita akan fasilitasi bantuan hukum yang akan diminta oleh Pak Rouf untuk menjalani proses persidangan yang mungkin nanti butuh waktu Panjang, jadi saya berharap nanti LBH yang akan diminta mendampingi itu yang terbaik,” ujar Farhan.

Farhan mengatakan, syarat yang harus dipenuhi yakni KTP, di antaranya ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT, RW, dan desa, kemudian disampaikan kepada bagian hukum. “Atau bisa juga dari kecamatan disampaikan permohonan bantuan hukum diajukan ke kita,” katanya.

Memang, lanjut Farhan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan pihak keluarga Rouf. Ia masih melihat dan mengikuti apa yang jadi keinginan masyarakat dan pasti akan dibantu. “Kita akan report ke bupati, bahwa ketika permohonan masuk ke Pemkab Serang kita akan coba diskusikan persoalan ini, karena sebagai masyarakat Kabupaten Serang harus memiliki hak yang sama,” ucapnya.

Mengenai adanya dugaan pemicu dari kecelakaan beruntun di Tol Cipularang karena Rouf, menurut Farhan, bila disebut pemicu perlu dilihat ada unsur praduga tak bersalah yang dikedepankan.

Artinya, tak ada orang yang mau mengalami kecelakaan, dan semua diluar kehendak Rouf. “Maka dari itu disini keadilan harus benar-benar ditegakkan sekalipun banyak kerugian secara finansial korban, karena kehilangan nyawa seseorang, pasti melakukan persidangan dan penetapan tersangka juga harus sesuai jangan sampai karena ada sesuatu hal kemudian memberatkan,” ujar Farhan.

Ia meyakini bahwa apa yang terjadi diluar kendali Rouf, bisa jadi karena rem blong dan lainnya. “Kita harus ada bukti otentik untuk melihat sejauh apa ketika seseorang menghilangkan nyawa seseorang apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan itu harus kita pastikan,” tuturnya.

Ia memastikan perwakilan pemkab akan hadir mendampingi Rouf semaksimal mungkin dalam menjalani proses persidangan apabila dibutuhkan keluarga. Disinggung kuota bantuan hukum Pemda, Farhan mengatakan, saat ini sebenarnya sudah habis 50 kuota. Akan tetapi, meski sudah habis, bantuan hukum tetap bisa diberikan dengan direimburs tahun depan. “Karena pelayanan itu tidak bisa melihat ada atau tidak kuotanya, masyarakat membutuhkan kita harus siap, dan LBH sudah komitmen mengedepankan pelayanan lebih dulu, jangan sampai masyarakat tidak dilayani cuma gara-gara tidak ada kuota. Saya bisa pastikan itu tetap ada bantuan selama permohonan dan persyaratan untuk diminta mendampingi itu ada,” ucapnya.

Ia mengatakan, bantuan hukum untuk satu kasus dianggarkan Rp10 juta. Namun, untuk kasus Rouf karena khawatir sidang dilakukan di Purwakarta dan harus bolak balik, maka akan didiskusikan dulu dengan pengacaranya apakah Rp10 juta bisa memenuhi kebutuhannya atau tidak.

Farhan mengatakan, untuk tahun 2025 bantuan hukum masih akan diprogramkan dengan jumlah sama 50 kuota. Sebenarnya untuk kuota diharapkan bisa lebih banyak akan tetapi semua tergantung pada APBD. “Karena APBD saat ini tidak baik-baik saja maka harus menyesuaikan jadi asal jangan dikurangin,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *