News

Lurah dan Camat di DKI Wajib Tempati Rumdin, Ada Sanksi bagi yang Melanggar

×

Lurah dan Camat di DKI Wajib Tempati Rumdin, Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Sebarkan artikel ini
rumah dinas
Ketua Komisi A DPRD Jakarta, Inggard Joshua (ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi A DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh lurah dan camat di wilayah DKI Jakarta wajib menempati rumah dinas (rumdin) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Hal ini dilakukan untuk memastikan para pejabat tersebut dapat mengatasi berbagai persoalan di wilayah mereka, terutama dalam situasi darurat.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menekankan bahwa Pemprov DKI akan memberikan sanksi berat bagi lurah yang terbukti tidak menempati rumah dinas.

Menurutnya, banyak permasalahan di wilayah yang perlu segera ditangani, dan kehadiran lurah serta camat di lapangan sangat penting untuk meresponsnya dengan cepat.

“Ingat, lurah dan camat ini kadang mengabaikan tugas yang sudah dianggarkan. Mereka hanya fokus pada anggaran yang keluar dan proyek yang berjalan, tapi rumah dinas yang sudah disediakan tidak mereka tempati,” kata Inggard di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, pada Senin 18 November 2024.

Inggard juga meminta agar segera dibuatkan aturan yang mewajibkan lurah dan camat untuk tinggal di rumah dinas.

Hal ini diharapkan dapat memastikan mereka lebih dekat dengan masyarakat dan memahami berbagai permasalahan yang ada di wilayah mereka.

“Saya minta eksekutif untuk membuat regulasi yang mengatur kewajiban ini, agar para lurah dan camat bisa disiplin dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Senada dengan Inggard, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, juga mendesak agar lurah dan camat menempati rumah dinas yang telah disediakan oleh Pemprov DKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *