Ia menyoroti kenyataan bahwa banyak lurah dan camat yang tidak tinggal di rumah dinas, sehingga masyarakat kesulitan untuk menyampaikan aspirasi atau mendapatkan perhatian langsung.
“Kami minta kepada para wali kota untuk bertindak tegas, agar rumah dinas ini dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ongen.
Di sisi lain, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI akan segera menindaklanjuti masalah rumah dinas yang tidak ditempati oleh lurah dan camat.
Sigit menekankan bahwa penyediaan sarana dan prasarana seperti rumah dinas adalah bagian dari aset Pemprov DKI yang harus dimanfaatkan dengan maksimal.
“Legislatif memiliki hak untuk mengawasi penggunaan rumah dinas ini. Kami akan pastikan bahwa rumah dinas digunakan sesuai dengan tujuan, yakni untuk mendukung kinerja lurah dan camat dalam melayani masyarakat,” tambah Sigit.
Sigit juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI akan lebih cermat dalam menyusun dokumen pengadaan rumah dinas dan kantor untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif. “Kami akan memantau proses rehabilitasi rumah dinas dan kantor agar aset Pemprov DKI dapat dimanfaatkan secara optimal,” tutupnya. ***
Editor Aam Permana S
