News

Pabrik ‘Pil Setan’ Dibersihkan, Peredaran di Warung TM Masih Marak?

×

Pabrik ‘Pil Setan’ Dibersihkan, Peredaran di Warung TM Masih Marak?

Sebarkan artikel ini
pabrik pil setan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat,= bersama BNN dan BPOM, baru-baru ini berhasil mengungkap dua pabrik yang memproduksi 'pil setan' di Sumedang dan Tasikmalaya (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, bersama BNN dan BPOM, baru-baru ini berhasil mengungkap dua pabrik yang memproduksi ‘pil setan’ di Sumedang dan Tasikmalaya. Pabrik-pabrik tersebut memproduksi jutaan pil ilegal jenis Tramadol Hydrochloride (HCl) yang rencananya akan disebarkan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, sembilan orang tersangka berhasil ditangkap. Di Sumedang, enam orang yang ditangkap adalah WN, SK, CS, RC, SG, dan AM, sedangkan di Tasikmalaya, tiga tersangka yakni SY, AA, dan IF juga diamankan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pil setan yang sudah siap edar, bahan baku pembuatan, serta mesin dan kendaraan yang digunakan dalam proses produksi pil tersebut.

Namun, meski pabrik-pabrik ilegal ini berhasil dibongkar, peredaran pil Tramadol yang dikenal dengan inisial TM di Bandung dan beberapa kota lainnya di Jawa Barat justru semakin meresahkan.

Seorang warga, Warman (36), mengungkapkan bahwa hampir di setiap kawasan RW di Bandung terdapat warung yang dengan terang-terangan menjual Tramadol, dengan pembeli yang datang dari berbagai kalangan, termasuk pelajar.

Baca Juga  BNN dan Kemenhub Bersinergi Ciptakan Transportasi Bebas Narkoba

Warman juga menceritakan pengalamannya saat seorang pembeli datang ke toko miliknya menanyakan soal pil Tramadol. “Saya marah waktu itu, dan langsung mendatangi warung yang menjual Tramadol di sekitar Gedebage,” katanya. Tak lama setelah itu, warung tersebut pindah lokasi.

Pernyataan Warman sejalan dengan temuan yang dipublikasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pasundan (Unpas), yang melakukan penelusuran terkait peredaran Tramadol di Bandung. Laporan mereka menyebutkan bahwa sejumlah warung dan kios yang menjual obat keras tersebut berlokasi dekat dengan sekolah dan kampus-kampus.

Baca Juga  Kronologi Kebakaran 3 Pabrik di TKI 2 Kabupaten Bandung, Ini Alasan Api Sulit Padam

Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran pil ilegal seperti Tramadol adalah tanggung jawab bersama antara Polisi, BNN, dan BPOM.

“Kami tidak akan membiarkan para penjual obat keras ini bebas beroperasi. Begitu ditemukan, kami akan segera ambil tindakan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *