Berita UtamaHukum

Usai Sumpah Pocong, Ini yang Diucapkan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon

×

Usai Sumpah Pocong, Ini yang Diucapkan Saka Tatal Terpidana Kasus Vina dan Eky Cirebon

Sebarkan artikel ini
sumpah pocong
Saka Tatal mengikuti prosesi sumpah pocong di Cirebon (tangkap layar Youtube)

KITAINDONESIASATU.COM – Saka Tatal, terpidana kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky Cirebon, berbicara soal kasus tersebut.

Ia menyatakan kepada media, tidak terlibat dalam kasus yang membuat heboh publik tersebut, terutama setelah diangkat ke layar lebar.

Selain tidak terlibat, ia juga bukan pelaku penghilang nyawa Vina dan Eky seperti yang dituduhkan dan dibebankan kepadanya selama ini.

Baca Juga : Memburu Pengunggah Video Syur AD

Hal itu ia ucapkan setelah menjalani ritual sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, di Desa Lurah Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Jumat 9 Agustus 2024 kemarin.

Sumpah pocong ia lakukan, sebagai pembuktian kepada publik bahwa dia tidak terlibat dalam kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky yang terjadi sekira delapan tahun lalu.

Selain menyatakan hal di atas, Saka Tatal mengaku tenang dan plong setelah melakukan sumpah pocong.

Baca Juga : Dua Kepala Desa di Sumedang, Jawa Barat, Bersitegang pada Final Voli PHBN, Videonya Viral

“Saya plong. Saya sudah membuktikan bahwa saya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky,” kata Saka di Padepokan Agung Amparan Jati kepada wartawan.

Sumpah pocong Saka Tatal tersebut dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono.

Sebelumnya, seperti diketahui Saka Tatal harus mendekam di penjara dengan tuduhan pelaku penganiayaan dan penghilang nyawa Vina dan Eky.

Baca Juga : Energi Ramah Lingkungan PJU Tenaga Surya dari Kementerian ESDM untuk Garut

Saka Tatal beberapa kali menolak dituduh sebagai pembunuh. Ia juga berupaya membela diri.

Akan tetapi upayanya sia-sia. Ia tetap dipidana dan dijebloskan ke penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *