Berita Utama

Lawan Judi Online! Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Bank Terafliasi Judol

×

Lawan Judi Online! Pemerintah Blokir 10.000 Rekening Bank Terafliasi Judol

Sebarkan artikel ini
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Ist)
Menteri Komdigi, Meutya Hafid (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Genderang perang terhadap pemberantasa judi online (judol) terus diigalakkan pemerintah. Aparat kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta instansi lainnya bekerja sama memberantas judol tersebut termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mendatangi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kedatangannya untuk membahas terkait pemberantasan judol.

“Sebanyak 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online sudah diblokir. Pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Kemkomdigi dengan OJK dan perbankan,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Upaya yang dilakukan ini, menurut Meutya Hafid, menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua lembaga/instansi bekerja sama, khususnya terkait bagaimana peran Indonesia melawan judi online.

“Sebelum beliau kunjungan ke luar negeri pertama, arahan beliau agar semua lembaga/instansi untuk bekerja sama, bersatu padu khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” kata Meutya yang didampingi Mahendra Siregar.

Kementerian Komdigi sepakat dengan OJK untuk terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi termasuk judi online. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mahendra mengatakan pembentukan anti scam center sedang dalam tahap finalisasi. Keberadaannya disebut sebagai suatu gagasan dan kapasitas baru yang diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas dari sektor jasa keuangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *