KITAINDONESIASATU.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menggagalkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,9 triliun dari 31.275 kasus penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa lebih dari 5.000 penindakan dilakukan setiap bulan, dengan total nilai barang yang terlibat mencapai Rp6,1 triliun dan
“Total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,9 triliun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Sebanyak 12.495 penindakan terjadi pada aktivitas impor, dengan barang senilai Rp4,6 triliun, terutama komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT).
BACA JUGA: DPR RI Minta PBB Usir Israel karena Kekejaman di Timur Tengah
Terdapat juga 3.382 penindakan pada ekspor, terutama terkait dengan flora dan fauna, senilai sekitar Rp255 miliar, serta penindakan ekspor benih lobster senilai Rp163,7 miliar yang diselundupkan lewat patroli laut.
Selain itu, terdapat lima penindakan terhadap penyelundupan pasir timah seberat 84,18 ton senilai Rp10,9 miliar, dan 178 penindakan terhadap barang TPT senilai Rp38 miliar.
Di sektor cukai, 18.225 penindakan berhasil dilakukan, dengan 710 juta batang rokok senilai Rp1,1 triliun.
Sejak awal 2024, penindakan ini menghasilkan 183 kasus yang telah masuk penyidikan, dan 193 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa penindakan Bea Cukai telah berhasil memulihkan penerimaan negara dengan nilai Rp55,6 miliar dari 1.390 kasus di bidang cukai.
Bea Cukai diharapkan untuk terus memperkuat perekonomian Indonesia dan meningkatkan koordinasi antarinstansi guna mendukung keberhasilan penindakan di sektor kepabeanan dan cukai.- ***


