News

Kasus Judi Online di Komdigi, Pakar Hukum Usul Gunakan Pasal Korupsi

×

Kasus Judi Online di Komdigi, Pakar Hukum Usul Gunakan Pasal Korupsi

Sebarkan artikel ini
FotoJet 2 6
Penangkapan pegawai Komdigi. (tangkap layar)

KITAINDONESIASATU.COM – Jamin Ginting, pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan, menyarankan agar pelaku kejahatan judi online, terutama yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), juga dikenakan pasal korupsi.

Menurut Jamin, tindakan pegawai yang justru melindungi dan memfasilitasi bandar judi online sudah tergolong pelanggaran yang lebih serius.

Hal ini disampaikannya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (11/11/2024).

“Menurut saya, bukan lagi soal pasal 27 undang-undang ITE atau pasal 303 KUHP, ini sudah termasuk ke dalam pasal 12 E dan F huruf kecil tentang tindak pidana korupsi, yang mencakup pemerasan atau penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

BACA JUGA: Budi Arie: Ada Pengkhianatan dalam Upaya Pemberantasan Judi Online

Jamin menambahkan, karena pelaku adalah pegawai negeri yang bekerja untuk negara, sebaiknya mereka juga dijerat dengan pasal korupsi sebagai pemberatan.

Hal ini memungkinkan penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait kasus ini.

Menurutnya, penangkapan pegawai Komdigi ini membuka kemungkinan keterlibatan pimpinan di kementerian tersebut.

“Ada kemungkinan bahwa pimpinan kementerian juga perlu bertanggung jawab jika terbukti ikut serta dalam tindak pidana ini,” tambah Jamin.

Selain itu, Jamin menegaskan bahwa Komdigi harus tetap konsisten memblokir dan menutup situs judi online, karena kasus ini ibarat fenomena gunung es.

“Saat ini mungkin hanya 12 atau 15 orang yang terlibat, tetapi sebetulnya jaringan ini sangat luas dan masif,” ujarnya.- ***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *