KITAINDONESIASATU.COM – Polri berhasil menangkap dua orang tersangka baru dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya melarikan diri ke luar negeri.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang telah melibatkan sejumlah pejabat di instansi terkait.
Kedua tersangka tersebut akan segera dipindahkan melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini, tepatnya pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F.
“Ya, kami telah berhasil menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sebagaimana dikutip dari sumber resmi Divisi Humas Polri, Senin 11 Novemver 2024.
Keduanya diketahui berinisial MN dan DM, dengan masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam jaringan perjudian online ini.
MN, menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, bertugas untuk menyetorkan daftar situs web judi dan uang hasil tindak kejahatan, sementara DM berfungsi sebagai penampung uang yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
15 orang
Dengan penangkapan tersebut, hingga saat ini, total ada 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Tiga tersangka utama—AK, AJ, dan A—terlibat dalam pengendalian operasi kantor satelit di Bekasi.


Respon (1)