Lifestyle

Syarat, Biaya, dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah untuk Jemaah Indonesia

×

Syarat, Biaya, dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah untuk Jemaah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Syarat, Biaya, dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah untuk Jemaah Indonesia
Syarat, Biaya, dan Cara Bikin Paspor Haji dan Umrah untuk Jemaah Indonesia

KITAINDONESIASATU.COM – Setiap calon jemaah haji dan umrah dari Indonesia perlu membuat paspor khusus yang berfungsi layaknya paspor biasa berwarna hijau. Simak syarat, biaya dan cara bikin paspor haji dan umrah untuk jemaah Haji.

Untuk pembuatan paspor ini, calon jemaah dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengurusnya secara mandiri.

Dokumen penting seperti nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen pendukung. 

Jika nama yang tercantum kurang dari tiga kata, disarankan untuk menambahkan nama ayah atau kakek.

BACA JUGA : Polres Jakarta Utara Gelar Subuh Berjamaah, di Bojong Sari Rencana Pasang CCTV

Biaya Pembuatan Paspor Haji dan Umrah

Tarif pembuatan paspor haji dan umrah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP). 

Mulai 18 Desember 2024, biaya pembuatan paspor akan mengalami penyesuaian sebagai berikut:

Paspor biasa masa berlaku 5 tahun: Rp 350.000

Paspor biasa masa berlaku 10 tahun: Rp 650.000

Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650.000

Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta

Langkah Pembuatan Paspor Haji dan Umrah

Untuk membuat paspor, calon jemaah harus mendaftar antrean melalui aplikasi M-Paspor yang tersedia di Playstore dan Appstore. Langkah-langkah selanjutnya adalah:

Mendaftar online melalui M-Paspor.

Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen di kantor imigrasi.

Melakukan pembayaran sesuai kode yang diberikan petugas.

Mengikuti sesi foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Tanpa layanan percepatan, proses penerbitan paspor biasanya memakan waktu hingga empat hari kerja. Demikianlah prosedur lengkap untuk membuat paspor haji dan umrah bagi yang akan melaksanakan ibadah di Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *