KITAINDONESIASATU.COM – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggulung 22 tersangka TPPO (tindak pidana perdagangan orang), dalam periode Januari – Oktober 2024.
Selain itu, dalam periode yang sama Polresta Bandara Soeta berhasil menggagalkan 171 CPMI (calon pekerja migran Indonesia) ilegal dengan berbagai tujuan negara, antara lain Kamboja, Jepang, Malaysia, Arab Saudi. Kemudian UEA (Uni Emirat Arab), Jerman, Singapura, Thailand, Serbia, Qatar, Vietnam, dan Brunei.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jangan gampang tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar neger,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu, dalam keterangannya Rabu (6/11/2024).
Dia katakan, hal tersebut sebagai salah satu cara menghindari menjadi korban TPPO. Yang terbaru, Selasa (5/11), Polresta Bandara Soeta berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka dalam perkara TPPO.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soeta Kompol Reza Fahlevi, masing-masing tersangka pria berinisial KA (24) asal Tangerang, AD (24) dan AT (32) asal Sampang, Jawa Timur.
Dari penangkapkan tersebut, katanya, kepolisian dapat menggagalkan keberangkatan sebanyak 28 CPMI ilegal dengan tujuan luar negeri.


