KITAINDONESIASATU. COM – Seorang warga bernama Tantri Senjaya warga Kabupaten Sidoarjo melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (4/11/2024).
Ia mengekspresikan kekecewaannya, karena hingga kini belum ada penetapan tersangka meskipun kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Juli 2024.
Dilansir selalu.id, Tantri berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti untuk keadilan.
Tantri Senjaya mengadukan Kejari Sidoarjo ke Kejati Jawa Timur karena beberapa alasan khusus.
Ia merasa penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kepala Desa Trosobo tidak serius, meskipun sudah dilaporkan sejak awal 2024.
Meskipun kasus telah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Juli 2024, Tantri menyoroti bahwa sampai saat ini kejaksaan Sidoarjo belum ada penetapan tersangka.
Tantri mengeluhkan bahwa setiap kali ia menanyakan perkembangan kasus, pihak Kejari hanya memberikan jawaban agar bersabar, tanpa memberikan informasi secara jelas.
Ia juga menyebutkan adanya biaya variatif yang diminta oleh pihak desa untuk pengurusan PTSL, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp10-Rp15 juta, yang dianggap tidak wajar. *


