KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan calon HM Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Alkaff masih mencari langkah selanjutnya setelah didiskualifikasi dari Pilkada 2024. Mereka menilai bahwa putusan KPU Banjarbaru memiliki cacat hukum.
Melalui kuasa hukum mereka, Deny Hariyatna, pasangan nomor urut 2 itu menyampaikan pesimisme untuk melanjutkan proses pemilihan.
“Dengan melihat penyelenggara pemilihan, kami merasa pesimis untuk melanjutkan. Masyarakat pun dapat menilai situasi ini,” ujarnya dikutip Minggu 3 November.
Deny juga mengkritik putusan Bawaslu Kalsel dan KPU Banjarbaru yang dinilai cacat hukum. Ia menjelaskan bahwa KPU Banjarbaru hanya mengandalkan laporan Wartono sebagai pelapor, tanpa merujuk pada surat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.
Mereka mempertanyakan mengapa KPU baru mengeluarkan putusan resmi dan mengirimkan surat pemberitahuan pada pukul 14.00 WITA, sementara informasi tentang putusan tersebut sudah bocor di media online.
“Kami juga mempertanyakan kredibilitas KPU Banjarbaru, karena putusan itu bocor sebelum diumumkan secara resmi,” tambahnya.
Deny mengungkapkan bahwa KPU hanya melakukan rapat pleno dan tidak melakukan cross check yang seharusnya dilakukan, seperti mencari bukti yang lebih lengkap.
Di Bawaslu Kalsel, ia menyebutkan bahwa mereka hanya diminta memberikan klarifikasi sekali pada 25 Oktober 2024, tanpa kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atau bukti pendukung lainnya.
