Hukum

Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronny Sompie Siap Gugat Dewan Pers

×

Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronny Sompie Siap Gugat Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers
Bela Hak PWI, OC Kaligis dan Ronnie Sompie Siap Gugat Dewan Pers

KITAINDONESIASATU.COM – Dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Ronny Sompie. membela hak hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang dianggap dizolimi oleh Dewan Pers yang diketuai Ninik Rahayu.

“Saya siap mengawal PWI menggugat ke pengadilan,” tegas OC Kaligis, Jumat, 1 Oktober, di kantornya.

Ronny Sompie menambahkan bahwa ia telah menandatangani surat kuasa dari PWI untuk menggugat Dewan Pers.

“Sudah saya tandatangani. Kita akan dukung penuh PWI memperjuangkan haknya di pengadilan,” ungkap purnawirawan jenderal polisi yang kini beralih menjadi advokat ini.

Baca Juga  PWI Pusat–Artha Graha Peduli Gelar Baksos HPN 2026 di Banten, Salurkan 3.000 Paket Sembako

Ketua Umum Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH PWI), HMU Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu sebanyak dua kali, namun tidak mendapatkan respons.

Somasi pertama dikirim pada 10 Oktober 2024, dan somasi kedua yang juga merupakan somasi terakhir dikirim pada 23 Oktober 2024.

“LKBPH sebagai kuasa hukum PWI telah mengirimkan dua kali somasi, tetapi tidak ada tanggapan,” jelasnya.

HMU Kurniadi yang juga merupakan advokat muda yang sedang menyelesaikan gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa Ketua Dewan Pers telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sewenang-wenang.

Baca Juga  Terlempar dari Rumah Sendiri, Henry Philips Lapor ke Kementerian ATR BPN

Hal ini terlihat dari surat nomor 1103/DP/K/IX/2024 tanggal 29 September 2024 mengenai Keputusan Rapat Pleno.

“LKBPH telah mengumpulkan data dan bukti, serta melakukan ekspos tiga kali. Dalam ekspos kami, perbuatan Ninik memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” tegas Kurniadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *