KITAINDONESIASATU.COM – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerima perwakilan buruh untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan formula sesuai aturan yang berlaku, serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
Adapun perwakilan buruh tersebut bertemu dengan Pj Gubernur Teguh di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10) kemarin.
Pj Gubernur Teguh mengatakan, aspirasi dari para buruh diterima dan selalu menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan besaran UMP tersebut.
Ia juga mengungkapkan, pada dasarnya Pemprov DKI Jakarta menghormati hak demokrasi para buruh yang menyampaikan secara langsung aspirasi mereka. Ia pun sangat memperhatikan apa yang menjadi pembahasan UMP di Jakarta, karena berkaitan dengan kesejahteraan para buruh.
“Pertama, ini penetapan menjelang UMP. Kita tetap menghormati hak-hak buruh untuk menyuarakan, menyampaikan aspirasinya lewat aksi di lapangan. Kita berterima kasih kepada para perwakilan atau asosiasi buruh yang telah menyampaikan aspirasinya dan saya juga menemui beberapa dari mereka, menyampaikan hal tersebut,” ujar Pj Gubernur Teguh dalam keterangan resminya, Kamis (31/10).
Mantan Dirjen Dukcapil ini juga menyebut, para buruh meminta kenaikan upah pada 2025. Namun, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu proses dan terus melakukan upaya agar pekerja Jakarta dapat menerima standar upah sesuai dengan peraturan yang berlaku.




