Berita UtamaHukum

14.595 Warga Bogor Kehilangan Bansos, DPRD Perkuat Penanganan Judi Online

×

14.595 Warga Bogor Kehilangan Bansos, DPRD Perkuat Penanganan Judi Online

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Bogor membahas penanganan judi online dan bantuan sosial.
Rapat pembahasan pencegahan dan penanganan dampak judi online di Kota Bogor.

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online setelah ditemukan sebanyak 14.595 warga mengalami penonaktifan bantuan sosial (bansos) karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 4 November 2026 lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional.

“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar, Jumat 6 November 2026.

Berdasarkan temuan yang menjadi latar belakang RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online.

Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku.

Sementara itu, di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat.

DPRD Bogor Siapkan Langkah Pencegahan Judi Online

Fajar menjelaskan, Komisi I, Komisi IV, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online.

Selain itu, Bagian Hukum Setda bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai perjudian daring.

Regulasi tersebut dinilai dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan Raperda Perubahan.

Audit Registrasi Kartu SIM dan Perlindungan NIK Warga

Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk banyak nomor telepon.

Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka.

Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan.

Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup.

DPRD Kawal Perubahan Regulasi dan Reaktivasi Bansos

Untuk jangka panjang, Fajar menyampaikan bahwa DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

DPRD juga mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial.

Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial menjadi salah satu prioritas. Portal sanggah juga akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP).

Sementara itu, kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan.

Penguatan Ekonomi Masyarakat Jadi Strategi Pencegahan

Selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan judi online di Kota Bogor.

DPRD mendorong peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas, disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin.

Melalui berbagai langkah tersebut, DPRD Kota Bogor berharap upaya pencegahan perjudian daring dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memastikan warga yang terdampak persoalan administrasi bantuan sosial memperoleh pendampingan dan mekanisme klarifikasi yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *