KITAINDONESIASATU.COM – Satresnarkoba Polres Subang menggulung sindikat narkoba di wilayahnya. Tak tanggung tanggung, 24 orang terdiri pemakai, pengedar hingga bandar narkoba berhasil diringkus dan kini mendekam di ruang jeruji besi Mapolres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku sindikat narkoba dilakukan selama periode September hingga Oktober 2024.
“Selama periode itu kita ungkap 18 kasus perederan narkoba jenis sabu, ganja, tembakau sintetis, psikotropika dan obat keras terbatas (OKT). Telah diamankan 24 orang tersangka pelaku dengan berbagai peran,” jelas Ariek di Mapolres Subang, Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi awal kepada pihak kepolisian.
“Dari informasi itu kemudian kita melakukan penyelidikan hingga mengamankan 24 orang tersangka pelaku narkoba diberbagai tempat di Subang,” ujar dia.
Dari tangan tersangka pelaku, lanjut Kapolres, telah disita barang bukti berupa 62,26 gram sabu, 582 gram ganja, tiga pohon ganja, 330,11 gram tembakau sintetis, 9.542 butir OKT, dan 73 butir psikotropika.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan 18 unit ponsel, tiga timbangan digital, delapan tas, lima sepeda motor, dan uang tunai senilai Rp 1.320.000.
