“Para pelaku menggunakan modus tempel, dengan sistem putus antara penjual dan pembeli. Kami terus mengawasi wilayah rawan peredaran narkoba, terutama di Kecamatan Patokbeusi, Cisalak, Pamanukan, Binong, dan beberapa kecamatan lainnya,” ucap Kapolres.
Para tersangka terdiri dari pengguna, pengedar, hingga bandar dengan inisial berbeda-beda, termasuk RK, AW, EN, PJ, dan lainnya. Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan yang bervariasi, mulai dari pengangguran, wiraswasta, hingga karyawan swasta.
“Kami juga menyelamatkan sekitar 2.200 warga dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba melalui pengungkapan ini,” kata Ariek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat membuat mereka menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.(doel)
