KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini lokasi pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah kabupaten provinsi Bali hari ini, Kamis, 5 November 2026.
Layanan berupa perpanjangan SIM Keliling layangan bergerak yang memberikan pelayanan secara mobile atau bergera di sejumlah lokasi strategis yang mudah terjangkau masyarakat.
Layanan SIM Keliling ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C saja tidak menerima penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang lagi, harus mengurus dari awal seperti permohonan pembuatan SIM baru langsung datang di kantor Satpas masing-masing wilayah.
Di pelayanan SIM Keliling yang digelar juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk.
Berikut jadwal SIM Keliling wilayah Bali November 2026:
SIM Keliling Badung, Kamis, 5 November 2026
Lokasi:
Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung)
Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Operasional – jam 09.00 WITA – selesai
Sim Keliling Buleleng bulan November 2026:
Kamis, 5 November 2026
di Parkiran Krisna, Banjar
Selasa, 10 November 2026
di Celukan Bawang, Gerokgak
Selasa, 17 November 2026
di Desa Kekeran, Busungbiu
Rabu, 25 November 2026
di Lapangan Seririt, Seririt
Operasional:
Jam 09:00 WITA – selesai
Syarat Perpanjangan SIM
SIM asli lama masih berlaku
Fotocopy SIM – 3 lembar
Fotocopy KTP – 3 lembar
Surat hasil tes kesehatan
Surat hasil tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM PP Nomor 60 Tahun 2016
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi besarannya berdasarkan ketetapan penyelenggara pihak kedua.
Biaya tersebut biasanya sebesar
Biaya tes kesehatan Rp75.000
Biaya psikotes Rp100.000
Biaya asuransi Rp 50.000 (opsional). **






