KITAINDONESIASATU.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, Selasa 3 November 2026 malam, setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait praktik intersepsi komunikasi tanpa izin yang menyasar perangkat komunikasi milik Kepala Negara.
Tim khusus langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka untuk membongkar motif serta jaringan di balik aksi penyadapan tersebut.
Atas perbuatannya, Listyo Sigit beserta dua jenderal lainnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penyadapan ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara.(*)



