Hukum

Kejari Kabupaten Bekasi Lakukan Penyidikan Lanjutan untuk Kasus Dugaan Gratifikasi Soleman

×

Kejari Kabupaten Bekasi Lakukan Penyidikan Lanjutan untuk Kasus Dugaan Gratifikasi Soleman

Sebarkan artikel ini
Soleman
(Kejari) Kabupaten Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tersangka Soleman menerima gratifikasi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tersangka Soleman menerima gratifikasi untuk memuluskan tersangka SR mendapatkan 26 proyek Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Soleman, Wakil Ketua DPRD dan juga Ketua DPC PDO P Kabupaten Bekasi tersebut. dijerat kejasaan dalam kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel menyebut, usai penetapan tersangka dan penahanan SL, jaksa penyidik langsung memulai proses penyelidikan lanjutan terhadap sejumlah pihak, dan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangannya.

“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan p21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” kata Samuel saat dikonfirmasi, Kamis 31 Oktober 2024.

Samuel menyebut, sejauh ini pemeriksaan terus dilakukan secara maraton terhadap sejumlah saksi yang tahu terjadinya suap yang melibatkan kader PDI Perjuangan tersebut. 

“Iya setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk ditelitik dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” jelasnya.

Soleman ditetapkan tersangka kasus gratifikasi proyek pemerintah daerah dengan barang bukti berupa dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi, pada Selasa 29 Oktober 2024, dan pihak Kejari langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SL. Ironisnya, hal tersebut terjadi sehari setelah SL dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui ada puluhan proyek yang dimanfaatkan tersangka SL mendapatkan gratifikasi yang berasal dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka RS pelaku suap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *