KITAINDONESIASATU.COM– Pekerja yang menantikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memperhatikan ketentuan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai landasan penyaluran bantuan.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan penting bagi calon penerima.
Salah satunya menyangkut besaran dana yang akan diterima pekerja. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Dengan demikian, total BSU yang disiapkan mencapai Rp900.000 untuk masing-masing pekerja.
Lantas, apa saja kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan tersebut seperti apa?
Pertama, penerima wajib berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus masih aktif hingga Agustus 2026.
Ketentuan penghasilan juga menjadi salah satu faktor penentu kelayakan penerima BSU.





