KITAINDONESIASATU.COM – Polres Kuningan mengungkap tujuh kasus narkotika dan obat keras terbatas selama Oktober 2026. Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, tembakau sintetis, dan ribuan butir obat keras.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan, dari sembilan perkara tindak pidana yang ditangani jajarannya sepanjang Oktober, tujuh di antaranya berkaitan dengan narkotika dan obat keras terbatas.
Rinciannya, lima kasus peredaran sabu-sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta satu kasus obat keras terbatas.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu dan tembakau sintetis dengan berat total 9,42 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan sebanyak 1.585 butir obat keras terbatas.
Belasan Tersangka Jalani Proses Hukum
Sebanyak 16 orang telah diamankan terkait perkara-perkara tersebut. Namun, penanganan terhadap masing-masing tersangka dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Dua tersangka menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. Sementara itu, dua tersangka lainnya telah menjalani persidangan. Adapun tersangka yang lain ditahan dan dititipkan di Lapas Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


