berita utamaHukum

Pria Bawa Kampak Mengamuk di Gunung Putri Bogor, Polisi Turun Tangan

×

Pria Bawa Kampak Mengamuk di Gunung Putri Bogor, Polisi Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pria membawa kampak dalam peristiwa mengamuk di Gunung Putri, Bogor.
Ilustrasi pria membawa kampak dalam peristiwa mengamuk di Gunung Putri, Bogor (Kis/Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Warga Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dibuat resah oleh aksi seorang pria berinisial Y (36) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis kampak, Sabtu, 31 Oktober 2026. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga dan mengamankan pria tersebut ke Mapolsek Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan mengatakan, jajaran Polsek Gunung Putri langsung menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengamankan sementara pria yang diduga ODGJ tersebut ke Mapolsek Gunung Putri.

“Berdasarkan informasi yang diterima, pria tersebut diduga melakukan perusakan terhadap rumah miliknya sendiri dan rumah tetangganya, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar,” ujar Hillal, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurutnya, respons cepat dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan situasi di lokasi tetap kondusif.

“Pihak keluarga berencana membawa yang bersangkutan ke RS Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh tenaga medis,” tuturnya.

Kompol Hillal mengimbau masyarakat agar tetap tenang ketika menghadapi situasi serupa. Warga juga diminta menghindari konfrontasi langsung, terutama apabila orang yang bersangkutan membawa senjata tajam.

“Apabila masyarakat menemukan kejadian serupa, kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbuh dia.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara tepat dengan mengutamakan keselamatan bersama.

“Apabila menemukan tindak pidana atau situasi darurat yang berpotensi mengganggu kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 (bebas pulsa) atau melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *