berita utamaNews

Dendam Berujung Penembakan di Jakarta Barat, Tersangka Menyerahkan Diri, 1 Pelaku Diburu

×

Dendam Berujung Penembakan di Jakarta Barat, Tersangka Menyerahkan Diri, 1 Pelaku Diburu

Sebarkan artikel ini
pelaku penembakan
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM – Aksi penyerangan brutal yang disertai penembakan menggemparkan kawasan Kali Baru Timbul, Jalan Pinggir Kali, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga warga menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut. Polisi kini telah menetapkan seorang pria berinisial FDM sebagai tersangka utama dan memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pejabat Sementara (Ps.) Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan mengungkapkan, bentrokan berdarah itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Akibat serangan tersebut, tiga orang mengalami luka serius. Dua korban menderita luka bacok, sedangkan satu korban lainnya terkena tembakan pada bagian telinga.

Polisi memastikan identitas pelaku yang buron sudah dikantongi. Tim gabungan kini dikerahkan untuk memburu keberadaannya.

“Identitas DPO sudah kami ketahui dan saat ini tim gabungan masih melakukan pengejaran. Penyidikan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dan memastikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti,” kata Imron dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi penyerangan tersebut diduga bermula dari persoalan dendam. Tersangka FDM mengaku pernah menjadi korban pemukulan sebelum akhirnya mendatangi lokasi kejadian bersama sejumlah rekannya.

Bukannya menyelesaikan persoalan, kelompok tersebut justru diduga membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan untuk melancarkan penyerangan.

Setelah kejadian, FDM akhirnya menyerahkan diri kepada polisi di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Tak datang dengan tangan kosong, tersangka turut menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi aktif.

Atas perbuatannya, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api atau amunisi tanpa hak.

Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi penyerangan bersenjata tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *