KITAINDONESIASATU.COM – Sejumlah orang yang merupakan simpatisan dan kuasa hukum Soleman, Ketua DPC PDIP dan wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu 30 Oktober 2024 petang.
Menurut Siswandi, kuasa hukum Soleman, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri adalah untuk menyerahkan surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Soleman yang saat ini sedang menjalani penahanan selama dua puluh hari di lapas kelas II A Cikarang.
Siswandi juga menegaskan, selain penangguhan penahanan terhadap Soleman, dalam waktu dekat juga pihaknya akan mengajukan pra peradilan, karena menurutnya proses penetapan tersangka kepada kliennya tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Hak tersangka untuk melakukan upaya hukum diantaranya penangguhan karena sekarang ditahan, kemudian mengajukan pra peradilan. Tentu kami akan menyiapkan semua dokumen pendukung, bukti-bukti, dan kami yakin karena memang penetapannya tidak ada bukti,” kata Siswandi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di komplek perkantoran Pemkab Bekasi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Lebih lanjut kata Siswandi, kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak berdasar, pasalnya dalam hal tersebut Soleman hanya melakukan transaksi jual beli dua unit mobil kepada tersangka RS.
“Karena ini persoalan jual beli persoalan perdata biasa, karena pak soleman ini beli mobil kepada orang yang bernama RS dan disitu juga ada uang untuk membeli mobil diberikan kepada pembelinya, kan clear ini masalah perdata, kalau dituduhkan wah gratifikasi nalar hukumnya gak masuk, gitu lho,” ujarnya.
Siswandi juga menyebut penetapan Soleman sebagai tersangka penerima gratifikasi atau suap, dan upaya penahanan terhadap Soleman kuat dengan nuansa politik. Pasalnya, kata Siswandi hal tersebut dilakukan 30 hari men jelang masa pencoblosan Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi.
“Penahan dan penetapan Soleman ini sebagai tersangka, nuansa politiknya sangat kuat sekali, dimana pak Soleman saat ini sebagai Wakil Ketua DPRD, dan kemudian beliau juga pimpinan partai politik, pimpinan koalisi pendukung dan pengusung pasang calon Pilkada,” tegasnya.
Siswandi juga mengatakan, dalam kasus yang disangkakan terhadap Soleman ini, seakan-akan menjadi simbol penegakan hukum yang dijadikan sebagai alat untuk menghakimi dan menjatuhkan salah satu paslon peserta Pilkada yang diusungnya pada momentum jelang masa pencoblosan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi mendatang.
