Berita UtamaHukum

Bobotoh 16 Tahun Tewas Dibacok di Bogor, Polisi Ungkap Motif Pelaku

×

Bobotoh 16 Tahun Tewas Dibacok di Bogor, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini
pelaku pembunuhan
Ilustrasi. (Istock)

KITAINDONESIASATU.COM –  Motif pembacokan yang menewaskan seorang suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK (16), di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menyebut aksi berdarah tersebut dipicu emosi pelaku saat melihat rombongan pengendara sepeda motor melintas.

Kapolres Bogor, AKB Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, tersangka berinisial MIR, 29, diduga terbiasa mencari lawan dan terlibat tawuran di kawasan Jembatan Hitam, sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor.

“Menurut keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor,” kata Arfan, di Bogor, Cibinong, Kamis (29/10).

Peristiwa maut itu terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 23.05 WIB. Saat kejadian, MIR sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar lokasi.

Namun, ketika melihat rombongan sepeda motor melintas, tersangka diduga terpancing emosi dan langsung menyerang korban menggunakan celurit yang dibawanya.

Polisi mengungkapkan, tersangka terbiasa membawa senjata tajam tersebut saat beraktivitas, bahkan ketika sedang bepergian bersama istrinya.

“Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya,” ujar Arfan.

Korban Pulang Usai Menyaksikan Laga Persib

Sebelum menjadi korban pembacokan, ARK diketahui baru saja menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong, bersama sejumlah rekannya.

Pertandingan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, korban dan teman-temannya pulang berombongan menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, ARK sempat berpindah sepeda motor dari boncengan rekannya untuk bergabung dengan pengendara lain dalam rombongan.

Nahas, tak lama kemudian, salah seorang rekannya yang kembali melintas di lokasi kejadian mendapati kerumunan warga. Di sana, ARK sudah tergeletak dengan luka parah.

Korban segera dilarikan ke RSUD Cibinong. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Polisi telah mengamankan MIR, warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk sebilah celurit, sepatu, kaus lengan panjang, celana panjang, jaket, dan celana pendek berwarna merah.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dua rekan korban dan seorang pegawai tempat usaha di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif alkohol maupun narkoba.

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *