KITAINDONESIASATU.COM — Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut merupakan hasil penindakan hukum secara masif yang dilakukan oleh jajaran Polda di seluruh daerah rawan bencana asap.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, Kamis 29 Oktober 2026 mengatakan, berdasarkan data penindakan dari 287 laporan karhutla, sebagian besar kasus berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Riau yang menjadi penyumbang tersangka terbanyak.
Sebagian besar pelaku ditangkap karena sengaja membakar lahan untuk pembukaan area pertanian dan perkebunan secara ilegal tanpa memedulikan dampak lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar. Luas lahan karhutla yang ditangani polisi seluas 5.859,12 hektar.
Selain menjerat pelaku perorangan, polisi juga terus mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan pemilik konsesi yang area lahannya terbukti terbakar.
Pengusutan terhadap korporasi ini dilakukan untuk memastikan adanya unsur kelalaian maupun kesengajaan dalam tata kelola pencegahan kebakaran di wilayah operasional mereka.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum demi memberikan efek jera. Masyarakat diimbau untuk menghentikan praktik pembakaran lahan serta aktif melaporkan titik api kepada petugas terdekat.(*)






