KITAINDONESIASATU.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Rumah Susun bersama Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) serta perangkat daerah terkait. Raperda Rumah Susun Kota Bogor ini disiapkan untuk memperkuat penyediaan hunian vertikal yang layak, aman, terjangkau, berkelanjutan, dan ramah bagi penyandang disabilitas, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, mengatakan bahwa regulasi tersebut bertujuan menjamin penyelenggaraan rumah susun yang layak sekaligus meningkatkan ketersediaan hunian bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, kita sudah merampungkan pembahasan Raperda Rumah Susun. Intinya, tujuan utama regulasi ini adalah menjamin rumah susun yang layak, aman, tenteram, terjangkau, berkelanjutan, dan ramah disabilitas,” ujar Hakanna, Selasa, 27 Oktober 2026.
Raperda Rumah Susun Kota Bogor Prioritaskan Kebutuhan MBR
Menurut Hakanna, penyusunan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan lahan melalui pembangunan hunian vertikal. Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan rumah susun sekaligus memastikan kebijakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu poin penting dalam Raperda Rumah Susun Kota Bogor adalah kewajiban pemerintah daerah menyusun peta kebutuhan rumah susun dan menetapkan kawasan prioritas pembangunan. Perencanaan tersebut akan didukung sistem informasi rumah susun daerah serta data masyarakat berpenghasilan rendah yang terverifikasi dan terintegrasi.
“Perencanaan berbasis data menjadi salah satu hal utama. Pemerintah daerah harus memiliki peta kebutuhan rumah susun, menetapkan kawasan prioritas, serta didukung sistem informasi dan data MBR yang terverifikasi dan terintegrasi,” katanya.
Melalui integrasi data tersebut, perangkat daerah terkait diharapkan dapat menentukan kebutuhan hunian vertikal secara lebih akurat, termasuk jumlah unit rumah susun yang diperlukan masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan begitu, program pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran.
Persyaratan Pembangunan dan Sertifikasi Rumah Susun
Selain perencanaan, Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun mengatur persyaratan pembangunan dan sertifikasi. Setiap pembangunan rumah susun harus memenuhi standar administratif, teknis, dan ekologis, termasuk kejelasan pemisahan satuan rumah susun dengan bagian bersama dan benda bersama.
Pembangunan rumah susun juga harus memenuhi ketentuan perizinan serta memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Persyaratan ini diperlukan untuk mendukung keselamatan, kelayakan, dan kenyamanan penghuni.
DPRD Kota Bogor Harapkan Investasi Hunian Vertikal Meningkat
Hakanna berharap regulasi baru tersebut dapat mempermudah pelayanan perizinan dan meningkatkan minat investor untuk berinvestasi di sektor hunian vertikal di Kota Bogor.
“Harapannya, regulasi ini dapat memberikan kemudahan pelayanan sehingga investor tertarik membangun di Kota Bogor. Ke depannya, pembangunan juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut. Karena itu, kebijakan pembangunan rumah susun diharapkan mengacu pada data kebutuhan yang valid dan terintegrasi.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, Pemerintah Kota Bogor diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk merencanakan dan mengembangkan hunian vertikal secara terarah. Regulasi tersebut juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau.





