Hukum

Penjelasan Saksi Ahli dari UI, Membuat Terang Adanya Unsur Niat Terdakwa dalam Perbuatan yang Dilaporkan

×

Penjelasan Saksi Ahli dari UI, Membuat Terang Adanya Unsur Niat Terdakwa dalam Perbuatan yang Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 10 22 at 21.13.27
Dokumentasi suasana lanjutan sidang dugaan pengancaman di PN Jakarta Pusat hadirkan sejumlah saksi. (TIYO/KIS)

KITAINDONESIASATU.COM – Sidang lanjutan perkara BPT adalah seorang oknum pengacara yang menjaditerdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha muda berinisial VL kembali digelar di ruang Oemar Seno Adji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur, Kemayoran, Rabu (21/10/2026).

Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora Dianti, S.,H., M.,H., adalah seorang akademisi dan dosen tetapdi Departemen Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, JPU dan tim Kuasa Hukum terdakwa. Kuasa Hukum terdakwa BPT, Sangap Tua Ritonga, SE, SH, MA
mengatakan, keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora Dianti, S.,H., M.H., cukup menarik.

“Tadi kita tanyakan kepada Ahli Hukum Pidana Dr. Flora, apabila seseorangmencoba melakukan suatu perbuatan dan dia sudah melakukan perbuatan itu, apakah di situ ada niat? Dijawab oleh Ahli Hukum Pidana Dr. Flora, ada niat,” ujar Sangap Tua Ritonga, SE, SH, MA kepada wartawan ketika ditemui usai
acara sidang ini.

Kemudian, sambungnya, apakah ketika seseorang mencoba melakukan mentransfer uang lalu melakukan transfer uang itu apakah dia tidak punya niat, dijawab Ahli Hukum Pidana Dr. Flora, ada niat. “Berarti niat mentransfer uang itu berasal dari korban bukan dari terdakwa BPT. Yang namanya korban pemerasan tidak punya niat.

Berarti VL diduga berpura-pura sebagai korban pemerasan, itu konsekuensinya,” ungkap Sangap Tua Ritonga, SE, SH, MA.. “Berarti transfer uang Rp50 juta itu adalah niat dari dia mengaku korban
pemerasan,” tegasnya.

Ia menerangkan, korban yang menentukan besarannya dan korban juga yang menentukan waktunya secara mandiri. “Itu tujuan pertanyaan saya tadi,” terangnya. “Tadi korban punya niat,” katanya. Ahli Pidana menyatakan terdapat 3 (tiga) macam unsur niat yaitu isi kepala, persiapan, dan perbuatan.

Ia menegaskan, jadi pemerasan itu diduga jebakan dari korban. Sebab pada sidang sebelumnya VL menyatakan dia mencoba mentransfer uang Rp 50 juta untuk memenuhi permintaan terdakwa. Sedangkan uang dipinjam dari tiga orang pamannya Dengan demikian ada persiapan VL berupa peminjaman uang, ada perbuatan melakukan transfer, dan ada isi kepalanya berupa
mencari-cari nomor rekening dan mengetikkan angka-angka nomor rekening
itu untuk mentransfer”, ujar Sangap Tua Ritonga, SE, SH, MA.

Agenda sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum terdakwa BPT akan menghadirkan 2 (dua) saksi meringankan (Ad Charge) ke muka persidangan. Ia menilai keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora meringankan kliennya.

“Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora pro ke kita,” ucapnya. Menurutnya, semakin jelas. Ahli Hukum Pidana Dr. Flora dalam sidang ini menjelaskan tentang unsur-unsur pidana. “Unsur-unsur pidana itu harus ada paksaan. Kalau tidak ada paksaan, tidak ada unsur-unsur pidana,” jelasnya.

Ia mengharapkan kliennya bebas. “Keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Flora menyatakan korban punya niat untuk transfer uang. BPT tidak punya niat,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *