KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah mulai menggodok aturan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan formula penghitungan upah minimum tahun depan akan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Namun, berapa persen kenaikan gaji pekerja masih menjadi tanda tanya.
Yassierli belum mengungkap secara terperinci formula yang bakal digunakan. Pemerintah akan membahas mekanisme pengupahan terlebih dahulu bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menurut Yassierli, pembahasan tersebut penting untuk menyepakati kembali ketentuan pengupahan, termasuk mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Langkah pertama kita tentu pembahasan dulu di LKS Tripnas, kemudian di Depenas. Kita harus sepakati lagi yang diminta oleh undang-undang kan mempertimbangkan KHL. Nah itu kita bahas dulu di Depenas nanti,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Di tengah penantian pekerja terhadap kenaikan upah tahun depan, pemerintah belum memberikan angka resmi mengenai besaran UMP 2027.
Yassierli menegaskan, penetapan upah minimum tetap menjadi kewenangan gubernur. Keputusan tersebut nantinya mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah dengan mengacu pada formula yang sesuai dengan semangat undang-undang baru.






