“Kalau masalah besaran kan nanti formulanya itu sesuai dengan semangat undang-undang yang baru, tetap gubernur yang akan menentukan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah,” jelasnya.
Artinya, pekerja masih harus menunggu hasil pembahasan pemerintah sebelum mengetahui arah kenaikan upah minimum tahun depan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan UMP 2027 adalah tuntutan kalangan buruh yang mengusulkan kenaikan upah sebesar 7 hingga 9,5 persen.
Yassierli menyebut usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat nasional maupun daerah. Meski demikian, pemerintah belum memastikan apakah angka yang diminta buruh akan diakomodasi dalam keputusan akhir.
“Ya itu kan satu masukan dari buruh. Nanti kan tentu juga nanti dikaji di Dewan Pengupahan Nasional, nanti juga Dewan Pengupahan Daerah,” tutur Yassierli.
Dengan formula baru yang masih dibahas, penetapan UMP 2027 kini menjadi perhatian pekerja dan pengusaha. Besaran kenaikan upah nantinya akan ditentukan melalui proses pembahasan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan kebutuhan hidup layak. (*)





