KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan agar KPK menjemput paksa Nusron pun mencuat.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak penyidik mengambil langkah tegas setelah Nusron tidak hadir dalam pemeriksaan pada 7 dan 15 Oktober 2026. Ketidakhadiran tersebut masing-masing disebut berkaitan dengan agenda internal kementerian dan perjalanan dinas ke Malaysia.
KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Hingga 20 Oktober 2026, belum ada kepastian bahwa penjemputan paksa akan dilakukan.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk pejabat pertanahan, petinggi perusahaan, dan sejumlah pihak lainnya. Penyidik juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
KPK mendalami dugaan aliran uang serta proses pengurusan dokumen pertanahan. Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai perkara tersebut.
MAKI mendesak agar penegakan hukum berjalan tegas dan transparan. Namun, pemanggilan sebagai saksi maupun kemungkinan penjemputan paksa tidak otomatis menunjukkan seseorang bersalah.
Hingga kini, Nusron masih berstatus saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga belum mengumumkan keputusan final mengenai penjemputan paksa. (*)




