KITAINDONESIASATU.COM – Tawaran kerja bergaji menggiurkan di luar negeri justru bisa menjadi pintu masuk ke perangkap perdagangan orang. Direktorat Jenderal Imigrasi menyoroti maraknya warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah dijanjikan pekerjaan, tetapi berujung direkrut menjadi tentara bayaran.
Tak ingin korban terus berjatuhan, Imigrasi memperketat patroli siber, memperkuat pembinaan masyarakat, hingga memburu pihak-pihak yang diduga menjadi perekrut. Bahkan, sejumlah WNI yang berperan sebagai kaki tangan perekrutan disebut telah ditindak.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengungkapkan, banyak WNI awalnya berangkat ke luar negeri bukan dengan tujuan menjadi tentara bayaran. Masalah muncul ketika mereka tiba di negara tujuan dan mendapati kenyataan yang berbeda dari tawaran awal. Dalam kondisi tersebut, korban kerap kesulitan untuk kembali ke tanah air.
“Banyak dari mereka itu adalah korban. Jadi pada saat mereka berangkat ke sana, tawarannya bukan untuk menjadi tentara,” kata Hendarsam di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dipandang sebatas perekrutan tentara bayaran. Modus perdagangan orang juga terjadi di sektor pekerjaan lain dengan memanfaatkan harapan masyarakat untuk memperoleh penghasilan lebih baik.
Hendarsam menilai pencegahan TPPO tidak cukup dilakukan setelah korban terjebak. Pemerintah, kata dia, perlu menyasar akar persoalan, terutama kesulitan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan terbatasnya kesempatan kerja di dalam negeri.
Karena itu, Imigrasi mengembangkan program desa binaan dengan melibatkan petugas imigrasi pembinaan desa. Program ini tidak hanya berisi sosialisasi mengenai bahaya TPPO, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat.




