KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Arab Saudi mengonfirmasi eksekusi mati terhadap dua warga negara Bangladesh, yakni Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, pada 14 Oktober 2026 di wilayah Makkah.
Kasus ini langsung memicu gelombang perhatian global, bukan hanya karena lokasinya yang berada di kota suci, tetapi juga karena kompleksitas hukum, diplomasi, dan hak asasi manusia yang menyertainya.
Fakta Hukum: Vonis di Bawah Hukum Ta’zir
Berdasarkan laporan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, keduanya divonis bersalah di bawah hukum ta’zir (hukum diskresioner dalam syariat Islam yang diserahkan kepada kebijaksanaan penguasa atau hakim) karena dianggap menodai kesucian masjid.
Insiden ini reportedly (diduga) terekam dalam sebuah video yang menunjukkan tindakan tidak senonoh di area suci.
Pasukan keamanan langsung menangkap mereka, dan pengadilan menguatkan hukuman mati tersebut dengan persetujuan kerajaan.
Pihak berwenang Arab Saudi menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen ketat dalam melindungi kesucian dan kehormatan tempat ibadah.




