KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberlakukan pembatasan sementara penerbangan drone di sepanjang perbatasan dengan Meksiko.
Kebijakan yang berlaku mulai Jumat (16/10/2026) tersebut ditujukan untuk memperkuat keamanan wilayah udara di kawasan perbatasan selatan AS.
Pembatasan ini diumumkan melalui koordinasi Departemen Transportasi AS (DOT), Departemen Perang AS (DoW), dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).
Ketiga lembaga tersebut bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas penerbangan drone yang berpotensi mengganggu keamanan wilayah perbatasan.
Berdasarkan pernyataan Departemen Perang AS, aturan tersebut melarang penerbangan drone tanpa izin hingga ketinggian 400 kaki atau sekitar 122 meter di atas permukaan tanah.
Pembatasan berlaku dalam zona selebar sekitar satu mil laut di sisi utara perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah AS mengendalikan aktivitas udara di kawasan yang memiliki kepentingan strategis bagi keamanan nasional.
Penggunaan drone yang semakin luas membuat pengawasan terhadap perangkat tanpa awak menjadi salah satu perhatian otoritas penerbangan dan keamanan.
Pembatasan Drone Perkuat Pengawasan Wilayah Perbatasan AS Meksiko
Koordinasi lintas lembaga dalam penerapan aturan ini menunjukkan bahwa keamanan wilayah udara menjadi perhatian bersama pemerintah Amerika Serikat.
Departemen Transportasi memiliki peran dalam pengaturan penerbangan, sementara Departemen Perang dan Departemen Keamanan Dalam Negeri turut mendukung upaya pengamanan sesuai kewenangannya.
Larangan tersebut secara khusus menyasar penerbangan drone tanpa izin di zona yang telah ditentukan.





