KITAINDONESIASATU.COM – Peredaran cartridge yang diduga mengandung etomidate kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AB (40), setelah mengungkap dugaan peredaran 30 cartridge di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 16.35 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petugas melakukan pemantauan dan pengembangan sebelum mengamankan AB di pinggir jalan.
“Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 mendapatkan info dari masyarakat sering adanya transaksi narkoba di Jalan H. Mean Ujung, Karang Tengah, Kota Tangerang dan melakukan pengembangan,” kata Bismo dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Setelah menangkap AB, polisi melanjutkan penyelidikan ke rumah kos yang ditempati pria tersebut di Jalan Bunga, Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan total 30 cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Polisi juga menyita sejumlah barang lain, antara lain telepon seluler, tas belanja berwarna biru, paket, pot bunga, dan sebungkus makanan.
Meski puluhan cartridge telah diamankan, polisi masih harus memastikan kandungan zat di dalamnya melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Etomidate Bukan Zat Sembarangan
Etomidate dikenal sebagai obat anestesi yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Karena itu, dugaan penyalahgunaan atau peredarannya di luar ketentuan menjadi perhatian aparat.
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa tersangka dan saksi. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi belum memaparkan secara terperinci asal-usul cartridge tersebut maupun jaringan distribusinya.
Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (*)




