KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bekasi Selatan memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Sosok yang memiliki kedudukan di lingkungan pesantren itu kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Dalam penyidikan, polisi mendalami keterangan bahwa tersangka telah mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban mulai menempuh pendidikan di pesantren tersebut.
Menurut keterangan korban yang disampaikan kepada penyidik, MHH juga memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Posisi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami polisi untuk mengungkap hubungan tersangka dengan para korban dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Dalam keterangannya, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok. Penyidik masih mendalami hubungan dan posisi tersangka dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Rosdiana.
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka. Polisi juga mencocokkan informasi tersebut dengan keterangan korban, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana.





