Berita UtamaNews

Ijazah Gibran Berujung Aduan Etik, 9 Hakim MK Dilaporkan

×

Ijazah Gibran Berujung Aduan Etik, 9 Hakim MK Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Dok. Gedung Mahkamah Konstitusi

KITAINDONESIASATU.COM – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani perkara sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pengaduan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan itu berkaitan dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, pihak pengadu mempersoalkan independensi sembilan hakim konstitusi dalam menangani perkara tersebut.

Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat pelanggaran prinsip independensi. Salah satu hal yang disorot adalah keputusan MK dalam proses persidangan yang memungkinkan ijazah Gibran diperlihatkan kepada salah satu pemohon, yakni Denny Indrayana.

Menurut Saddan, dugaan tersebut berkaitan dengan adanya sayembara yang sebelumnya disebut pernah dibuat Denny Indrayana mengenai penampilan atau pembuktian ijazah Gibran dengan imbalan sejumlah uang.

Pihak pengadu kemudian mempertanyakan apakah hal tersebut dapat memengaruhi independensi hakim dalam menangani perkara.

Namun, tudingan tersebut merupakan dalil yang disampaikan pihak pengadu dalam pemeriksaan etik dan belum menjadi kesimpulan MKMK mengenai adanya pelanggaran etik.

Pengadu juga menilai perkara ijazah Gibran telah mendapat perhatian luas dari masyarakat, media massa hingga kalangan politik. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi menimbulkan tekanan terhadap proses persidangan.

Saddan berpendapat hakim konstitusi semestinya tetap independen dari tekanan pihak mana pun ketika memeriksa dan mengadili sebuah perkara.

Selain itu, pihak pengadu mempersoalkan tahapan persidangan yang telah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan pihak pemohon, termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait, serta Bawaslu.

Menurut pengadu, MK semestinya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum masuk ke tahapan pembuktian.

Atas dasar itu, pihak pengadu meminta MKMK memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut secara objektif dan melibatkan tim pakar independen.

Mereka juga meminta agar perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan etik selesai.

Tak berhenti di situ, pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap terhadap hakim konstitusi apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran etik.

Seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat para hakim MK dalam menangani perkara tersebut juga diminta untuk dibatalkan.

Laporan ini kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan etik di MKMK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah dugaan yang disampaikan pengadu terbukti atau tidak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *